oleh : FITRI NUUR ALIMAH
Manusia dapat melakukan aktivitas karena memiliki energi, dan energi diperoleh dari makanan. Barang-barang bajakan telah menjadi makanan sehari-hari bagi masyarakat. Masyarakat dunia termasuk
Sekitar bulan November kemarin teman saya mencari kamus KBBI di Palasari, dengan uang 100 ribu rupiah saja dia sudah dapat membawa pulang kamus KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi ketiga dan buku Tata Bahasa Baku Indonesia yang masih baru. Sebaliknya apabila membeli KBBI yang asli, kita harus merogoh kantong cukup dalam, karena harga sebuah KBBI yang asli mencapai 220 ribu rupiah. Harga memang tidak akan menipu. Dari segi kualitas bahan dan hasil cetakannya, kualitas KBBI yang asli sangat berbeda jauh dengan KBBI yang bajakan. KBBI bajakan kertasnya tipis, dari segi cetakannya pun huruf-hurufnya terlihat kurang tegas. Fenomena tersebut cukup memberikan gambaran bahwa law enforcement rezim hak cipta di
Pembajakan memberikan berbagai kerugian bagi pencipta, pemerintah, pembajak maupun pembeli. Bagi pencipta yang karyanya dibajak, pasti akan merasa kesal dan marah, karena pengorbanan-pengorbanannya selama membuat karya seakan tidak dihargai, perasaan seperti itu akan menimbulkan perasaan malas untuk membuat karya cipta lagi. Karena dia pikir, untuk apa mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi, suasana batin, dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya apabila sulit untuk mendapatkan penghargaan dari masyarakat.
Bagi pemerintah kerugian dari pembajakan adalah menurunnya pendapatan dari pajak yang dihasilkan suatu barang. Seperti yang kita ketahui, uang dari pajak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di
Pembeli pun sebenarnya mendapatkan kerugian. Pembajakan membuat mental para pembeli menjadi kerdil.
Kerugian tidak hanya di peroleh oleh penjual, pembeli, dan pemerintah. Pembajak pun mendapatkan kerugian, kerugian di dunia dan akhirat. Di dunia, apabila dia tertangkap basah sedang membajak, maka dia akan di penjara, dan menghabiskan umurnya di penjara. Kerugian yang kedua, karena hartanya diperoleh secara kurang halal, maka umur dan rezekinya tidak akan berkah. Di akhirat, para pembajak sudah tentu akan diminta pertanggungjawaban, karena telah membajak atau mencuri karya orang lain serta menggadakannya demi keuntungan pribadi.
Selain pengaruh negatif dari pembajakan, sebenarnya ada pengaruh positif pembajakan. Coba kita bayangkan, apabila software dan program bajakan tidak beredar dipasaran, mungkin cuma segelintir orang yang memahami komputer. Selanjutnya bangsa
Pengguna barang-barang bajakan tidak hanya masyarakat kecil dan menengah, tetapi masyarakat kalangan atas pun gemar menggunakannya. Mereka lebih memilih barang bajakan dibandingkan barang yang asli, karena mereka berpikir menurut hukum ekonomi yang mengatakan memperoleh barang dengan harga serendah-rendahnya. Karena kondisi pasar dan kondisi hukum yang mendukung, maka para pembajak semakin giat dan gencar melaksanakan aksinya. Menurut kabar, di negeri
Apa sih yang dapat kita lakukan sebagai mahasiswa untuk memerangi pembajakan, toh barang-barang yang dimiliki mahasiswa pun sebagian adalah bajakan? Tidak banyak yang dapat kita lakukan sebagai mahasiswa untuk memerangi pembajakan, tapi apakah kita harus diam saja melihat pembajakan semakin gila-gilaan menghiasi sudut-sudut mal, jalan-jalan protokol, bahkan di sekolah-sekolah? Kita harus bergerak, jangan diam. Karena diam bukan selalu emas, tetapi diam adalah tunduk pasrah saja.
Pemerintah pun tidak tinggal diam melihat pelanggaran hukum di
Daftar Pustaka :
Jasfin, Jani Purnawanty. (2003, 1 Agustus). Tak Menjamin Bebas Barang Bajakan : Pemberlakuan UU Hak Cipta. Jawa Pos. [online]. Tersedia : http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1101524369.
[15 Oktober2007]
Rosyidi, Akhid. ( ). Hukum Membajak Dan Atau Memanfaatkan Barang Bajakan. [online]. Tersedia: http://syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/2730/.
[15 Oktober 2007]
Katonah, Sri. (2005, 27 April). Problem Pembajakan dalam Era Global. Republika. [online]. Tersedia : http://www.sains.org/haki/. [25 Oktober 2007]
Planasari, Sita. (2005, 18 Mei).
Itpin. (2006). Inovasi di tengah pembajakan. [online]. Tersedia : http://www.itpin.com/blog/2006/10/03/inovasi-di-tengah-pembajakan/.
[25 Oktober 2007]
Rachmawati, Rina. (2004, 14 Oktober).
[25 Oktober 2007]
Indung. (2005, 3 Maret). Pembajakan HAKI Masih Tinggi. Suara Pembaruan. [online]. Tersedia : http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1111497066. [25 Oktober 2007]